SGI Bima : Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Guru Lemah

PRESS RILIS
Foto: Eka  Ilham.M.Si Ketum SGI Bima

SGI Bima : Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Guru Lemah

Kejadian yang menimpa salah satu guru di SMPN 11 Kota Bima merupakan preseden buruk bagi dunia pendidikan. Artinya hari ini keamanan terhadap guru dan perlindungan profesi terhadap guru dalam menjalankan tugasnya mengalami kondisi yang sangat akut. Guru yang seharusnya dilindungi dan di hormati oleh orang tua murid, peserta didik, masyarakat dan negara  pada akhirnya Undang-Undang tentang perlindungan guru yang diterbitkan oleh Kemendikbud melalui permendikbud no 10 tahun 2017 tentang perlindungan bagi pendidik dan tenaga pendidikan tidak sesuai dengan fakta dilapangan, masih banyaknya tindak kekerasan yang menimpa para pahlawan tampa tanda jasa dalam menjalankan tugas mulianya. Hal ini di akibatkan oleh kurangnya sosialisasi tentang undang-undang perlindungan guru terutama pada setiap elemen yang terkait baik itu sekolah, orang tua siswa, dan stackholder yang menangani pendidikan. Lebih baik mencegah daripada mengobati ungkap ketua sgi Bima Eka Ilham.M.Si. Apapun motifnya kejadian yang menimpa salah satu guru di SMPN 11 Kota Bima paling tidak memberikan pembelajaran kita semua, sekolah sebagai tempat mencetak anak-anak ini menjadi manusia yag berguna bagi pribadinya, masyarakat dan negaranya tidak memberikan rasa aman bagi guru dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Untuk itu semua yang berkepentingan di dunia pendidikan kejadian ini jangan sampai terulang lagi pada guru-guru yang lain. Pemerintah dalam hal ini walikota dan dikbudpora kota bima harus memberikan perlindungan dan pengawalan terhadap persoalan ini, jangan sampai kejadian-kejadian ini menimpa para guru kedepannya. Peranan komite sekolah dalam menjalin hubungan dengan pihak sekolah bukan hanya sekedar berkutat pada persoalan uang komite dan administratif tetapi ada upaya-upaya yang harus dilakukan untuk membangun komunikasi pada orang tua siswa agar tindakan kekerasan ini jangan sampai terjadi pada lingkungan sekolah. Begitupun sekolah harus mampu memberikan upaya-upaya pencegahan terhadap tindakan-tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan. Langkah yang harus dilakukan menyingkapi persoalan ini  pertama orprof-orprof harus bisa menyamakan persepsi bersama baik itu SGI, PGRI, IGI dan organisasi profesi yang lainnya untuk menyosialisasikan undang-undang perlindungan guru ini pada setiap elemen dalam dunia pendidikan, kedua mengawal dan memberikan perlindungan hukum bagi para guru dalam menjalankan tugasnya, ketiga pihak sekolah dan orang tua murid membangun hubungan yang baik dalam lingkungan sekolahnya dan luar sekolahnya. SGI Bima menyayangkan tindak kekerasan yang  terjadi dilingkungan sekolah  . Negara dalam hal ini kepolisian menindak dengan tegas tindak kekerasaan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang merugikan kepentingan umum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SGI Bima: Buku Antologi Bhineka Dalam Karya Terbit

SGI Bima: N.Marewo Dalam Doa

SGI Bima: Pendidikan Dan Rantai Kemiskinan Oleh Rhenald Kasali